JAKARTA - Jika terbukti membantu penyadapan, Telkomsel dan Indosat terancam ditutup pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sanksi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menyusul bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia yang menyadap jutaan pelanggar Telkomsel dan Indosat.
"Kalau dia menyalahgunakan (kewenangan) ada Undang Undang 36 tahun 19999. Kalau mereka melakukan itu mereka bisa ditutup, kalau terbukti membantu aktif membantu penyadapan yang ilegal," ujar Tifatul di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Tifatul pun mengatakan sanksi tersebut akan diberikan jika ternyata dalam investigasinya operator komunikasi BUMN akan ikut ditutup jika terbukti melanggar UU tersebut. "Termasuk BUMN kalau terbukti kan melanggar UU Nomor 36 itu. Semua operator siapapun tidak ada yang kebal hukum," kata dia.
Menindaklanjuti penyadapan tersebut, Tifatul mengatakan leading sector dalam verifikasi kebenaran informasi tersebut berada di Kementerian Luar Negeri.
"Leading sector-nya ada di Kemlu. Kita dalami dulu informasinya. Bisa saja informasi Snowden ini betul atau enggak. Ini kan informasinya belum tentu 100 persen benar. Baru lanjut tindaklanjuti bagaimana penyikapannya melalui dua operator," tukas menteri asal Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebelumnya, laporan terbaru New York Times dan Canberra Times edisi akhir pekan lalu mengulas soal jutaan pelanggan PT Telkomsel yang disadap Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia.
Canberra Times dan New York Times memuat soal bocoran dokumen rahasia dari Snowden, yang kini menjadi buronan AS.
Sanksi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menyusul bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia yang menyadap jutaan pelanggar Telkomsel dan Indosat.
"Kalau dia menyalahgunakan (kewenangan) ada Undang Undang 36 tahun 19999. Kalau mereka melakukan itu mereka bisa ditutup, kalau terbukti membantu aktif membantu penyadapan yang ilegal," ujar Tifatul di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Tifatul pun mengatakan sanksi tersebut akan diberikan jika ternyata dalam investigasinya operator komunikasi BUMN akan ikut ditutup jika terbukti melanggar UU tersebut. "Termasuk BUMN kalau terbukti kan melanggar UU Nomor 36 itu. Semua operator siapapun tidak ada yang kebal hukum," kata dia.
Menindaklanjuti penyadapan tersebut, Tifatul mengatakan leading sector dalam verifikasi kebenaran informasi tersebut berada di Kementerian Luar Negeri.
"Leading sector-nya ada di Kemlu. Kita dalami dulu informasinya. Bisa saja informasi Snowden ini betul atau enggak. Ini kan informasinya belum tentu 100 persen benar. Baru lanjut tindaklanjuti bagaimana penyikapannya melalui dua operator," tukas menteri asal Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebelumnya, laporan terbaru New York Times dan Canberra Times edisi akhir pekan lalu mengulas soal jutaan pelanggan PT Telkomsel yang disadap Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia.
Canberra Times dan New York Times memuat soal bocoran dokumen rahasia dari Snowden, yang kini menjadi buronan AS.
Dokumen Snowden menunjukkan, dinas spionase elektronik Australia melakukan penyadapan secara massal terhadap jaringan komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh Telkomsel. Nama Indosat juga disebut-sebut dalam laporan itu.
Comments
Post a Comment
Thank You
Admin.